• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

08 Maret 2011

902 kali dibaca

Satpol PP Pessel Implementasikan Perda Penertiban Ternak

Painan, Maret----

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan implementasikan Peraturan Daerah ( Perda) nomor 22 tahun 1997 tentang penertiban ternak.

Penertiban ternak yang sering berkeliaran diberbagai sudut jalan utama ini kembali digerakan dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan daerah.

"Kami menerapkan denda untuk menimbulkan efek jera kepada pemilik ternak," kata Kepala Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, Maswar Dedi diruangannya, selasa (8/3)

Besaran denda ditentukan bervariasi sesuai jenis ternak serta lamanya ternak ditahan, katanya menambahkan.

" Denda pada ternak sapi dikenai Rp75 ribu per hari dan kambing Rp35 ribu per hari," ucapnya.

Sedangkan, bila lebih sepuluh hari ternak tidak dijemput maka dianggap tidak ada pemilik dan akan dilakukan lelang.

"Uang lelang tersebut akan digunakan untuk pembangunan daerah," imbuhnya.

Sementara, penerapan perda ini baru dilaksanakan pada Kecamatan IV Jurai karena Perda Kabupaten juga didukung Peraturan nagari Painan nomor 4 tahun 2010 tentang penertiban ternak dan hewan peliharaan (02