Pesisir Selatan-- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Erizon menyebutkan kedatangan lembaga antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Sumatera Barat adalah sinyal bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN).
"Tidak ada satupun aparatur negara yang kebal hukum di daerah ini. Kita harapkan dengan adanya sinyal ini, penyelewengan keuangan negara dapat dicegah sejak dini dan seluruh kerja bisa berjalan baik serta transparan," sebut Sekdakab Pessel, Erizon di Painan, Senin (29/4).
Ia menjelaskan, jauh belum masuk tim antirusuah ke Sumbar, pihak bersama lembaga internal Pemkab yakni, Inspektorat sudah jauh hari melakukan pencegahan. Bahkan menurutnya, sejak tahun 2017 sudah tercatat sebanyak 13 ASN terlibat korupsi dipecat secara tidak hormat di daerah tersebut.
"Kami bukan senang. Mereka semua sahabat kami. Berat sebenarnya. Tapi ini perintah. Jika tidak, pimpinan yang kena," jelasnya.
Kata dia, sanksi pemecatan bagi ASN tersebut diantaranya setelah ada vonis bersalah dan inkracht diatur dalam pasal 87 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan diperkuat dengan pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.
"Dari 13 orang yang telah dipecat, lima diantaranya kini ada yang mengajukan proses banding hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pemecatan merupakan cambuk bagi yang lain, sehingga tidak bermain-main dengan uang negara," terangnya, apalagi KPK telah masuk ke Sumatera Barat saat ini.
Lanjutnya, dengan rentannya keselahan dalam penggunaan uang negara, ia meminta kepada pelaksana kegiatan untuk hati-hati dalam bekerja. Harus transparan. Namun, bukan berarti harus takut melaksanakan kegiatan. "Kalau ada temuan, segera kembalikan," tuturnya.
Sementara, dari Data Pusat Penerangan (Kapuspen) mencatat hingga 26 April 2019, secara nasional sebanyak 1.372 ASN terlibat korupsi sudah dipecat dengan tidak hormat. Dari angka itu, ASN provinsi 241 orang dan Kabupaten/Kota sebanyak 1. 131 orang.
Sedangkan di Sumatera Barat, 12 dari provinsi dan 72 kabupaten/kota. Namun, masih ada 1.124 lainnya yang tersandung korupsi, tapi belum dipecat. Sebanyak 143 pegawai provinsi dan 981 orang lainnya dari kabupaten/kota. (08)