Painan, Juni----Pihak DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT bekerjasama dengan dinas perhubungan provinsi serta dinas perhubungan kabupaten dan kota akan melakukan penegakkan hukum perizinan secara nasional yang akan diadakan secara serentak di seluruh indonesia pada tanggal 13 sampai dengan 17 juni 2011.
Berdasarkan ketentuan pasal 173 ayat (1) uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek atau izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.pelanggaran ketentuan tersebut dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (pasal 308 uu no 22 tentang LLAJ).
Untuk pelaksanaan penegakkan hukum perizinan angkutan diarahkan ke sidang di tempat yang berkoordinasi dengan jajaran kepolisian,kejaksaan, dan pengadilan , sementara untuk target razia terpadu terdiri dari AKAP, AKDP, PARIWISATA, DAN AJAP.aspek yang diperiksa dan ditegakkan adalah izin penyelenggaraan angkutan yang mencakup masa berlaku, penyimpangan izin, dan keabsahan izin,kewajiban pembayaran premi jasa raharja dan kelayakan kendaraan. (06)