Painan, Desember----
Pengurusan sertifikat tanah dengan dana subsidi usaha kecil menengah (UKM) tahun 2007 di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM sampai saat ini belum ada penyelesaiannya.
"Semua prosedur dan proses telah dilaksanakan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti sosialisasi, pengumpulan bahan serta pengukuran," kata Bupati Pessel, Nasrul Abit pada Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Pessel terhadap penyampaian Nota Keuangan RAPBD Pessel 2011.
Melalui dana Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2007, pemkab telah dibantu untuk mensertifikatkan tanah UKM sebanyak 52 persil (bidang), katanya menambahkan.
Sedangkan, dalam proses pelaksanaanya sebanyak 32 persil tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena terletak pada kawasan hutan. Sebanyak 20 persil bisa diproses sertifikatnya dengan menyetor kekurangan dana.
"Tetapi sampai sekarang kekurangan dana ini belum disetor oleh ketua kelompok ke BPN sehingga sertifikatnya belum diterbitkan," paparnya.
Menurutnya, dengan adanya sertifikasi tanah untuk pendirian UKM tersebut diharapkan para pemilik UKM dapat mengembangkan usahanya dan mudah dalam melakukan pinjaman kepada pihak perbankan.(04)