Pesisir Selatan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan mulai melaksanakan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026.
Sistem pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi ppdb.pesisirselatankab.go.id, sehingga memudahkan calon murid dan orang tua dalam mengakses layanan pendidikan.
Kepala Bidang SMP Disdikbud Pessel, Sudirman, menyebutkan bahwa pelaksanaan penerimaan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat SMP di daerah itu telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Informasi disebarluaskan lewat spanduk, brosur, serta media sosial resmi sekolah masing-masing agar tidak ada masyarakat yang ketinggalan informasi.
"Sosialisasi sendiri telah berlangsung sejak pertengahan April hingga akhir bulan, dan kini telah memasuki masa pendaftaran calon murid baru yang dimulai sejak 5 Mei dan akan berakhir pada 17 Mei 2025," kata Sudirman pada Ahad (11/5/2025).
Setelah proses pendaftaran ditutup, pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Mei. Bagi calon murid yang belum diterima namun masih ingin berpeluang masuk, Disdikbud memberikan kesempatan mendaftar sebagai calon cadangan pada 19 hingga 20 Mei. Hasil akhir untuk calon cadangan yang diterima akan diumumkan pada rentang tanggal 26 hingga 28 Mei 2025.
Dalam proses ini, Sudirman kembali mengingatkan bahwa tidak diperkenankan adanya praktik pungutan liar atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Semua tahapan harus dilalui secara transparan dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Peserta Didik Bidang SMP Disdikbud Pessel, Diki Agia Putera, menjelaskan bahwa penerimaan murid baru ini menetapkan persyaratan yang dibagi ke dalam dua kategori, yaitu umum dan khusus.
Untuk persyaratan umum, calon murid kelas tujuh wajib berusia tidak lebih dari 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 dan telah menyelesaikan jenjang pendidikan dasar atau sederajat.
"Ketentuan ini tidak berlaku secara kaku bagi penyandang disabilitas, murid pada sekolah berkebutuhan khusus, layanan khusus, ataupun mereka yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar," kata Diki.
Diki juga menjelaskan, terdapat empat jalur penerimaan murid baru atau formasi yang bisa dipilih sesuai kondisi masing-masing calon.
Dikatakan, jalur domisili menjadi jalur utama dengan daya tampung minimal 40 persen dari total kapasitas sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu dialokasikan sedikitnya 20 persen.
Jalur prestasi mendapat jatah minimal 25 persen, sedangkan jalur mutasi ditetapkan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.