• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Juni 2011

681 kali dibaca

Tertibkan Warnet Yang Tak Ada Izin Di Pesisir Selatan

Painan, Juni ----

Melihat kemajuan Teknologi informasi di dunia maya sangat membantu manusia dalam menyelesaikan berbagai pekerjaan dan tugas, maka dari itu Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghimbau seluruh pemilik dan pengelola warung internet agar segera mengurus surat izin jasa layanan akses internetnya sesuai dengan peraturan Bupati Pesisir Selatan nomor 22 tahun 2011 tentang pedoman usaha jasa layanan akses internet.

Sesuai dengan himbauan Bupati Pesisir Selatan H. Nasrul Abit, agar pemilik dan pengelola warnet melarang peserta didik berpakaian seragam sekolah pada jam pelajaran bermain Internet, hal yang dimaksudkan agar peserta didik tersebut mengetahui tugas dan fungsi nya selaku pelajar, kecuali peserta didik tersebut mengantongi surat izin dari sekolah, bagi pemilik dan pengelola warnet yang menyediakan akses situs porno dan judi serta menjual minuman yang mengandung alkohol bakal ditindak secara tegas dengan sanksi administrasi yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 meliputi : pembekuan izin dan pencabutan izin, pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.

Pemilik dan Pengelola Warnet agar lebih memperhatikan jam operasional nya dan harus sesuai dengan aturan yang ada. Pemilik dan Pengelola warnet bisa melakukan peneguran kepada pelajar yang masih berinternetan hingga pukul 24.00 wib. Banyak manfaat dari internet, namun bagi pelajar, kalau digunakan untuk mencari referensi mata pelajaran, maupun perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak menjadi masalah, maka dari itulah dibutuh kan pengawasan serius dari orang tua dan semua pihak yang terkait demi kalansungan dan kemajuan bangsa ditangan mereka.(08)