• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

18 Juli 2011

587 kali dibaca

Tidak Lengkap Persyaratan, 25 Koperasi Akan Dibubarkan

Painan, Juli----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tahun ini (2011) akan membubarkan 25 koperasi dari 373 koperasi yang ada di kabupaten itu karena tidak lengkap persyaratan sebagai koperasi.

Kepala Dinas Koperasi Perdagangan Perindustrian dan Pasar (Koperindagpas) Pesisir Selatan, Naswir Senin (18/7) mengatakan, persyaratan itu seperti halnya tidak mempunyai utang dalam perkoperasian baik di Pemerintahan maupun pada pihak ke tiga lainnya.

Dari sekian banyak koperasi yang aktif ada beberapa koperasi yang betul-betul melaksanakan fungsi dan perannya ditengah-tengah masyarakat yakni Koperasi Tunas Baru Lagan Mudik Kecamatan Linggo sari Baganti, PRIMKOPOL Painan (Kecamatan IV Jurai), KPN Lengayang (Lengayang), Koperasi Tani Jaya Abadi Sakato, Lagan Mudiak (Linggo sari Baganti), KPN Bayang (Bayang), Pasar Baru Koperasi (Bayang).

Selain itu Kopwan Melati Pasar Labuhan (Ranahpesisir), KPN Sutera (Sutera), KPN Tarusan (Koto XI Tarusan), Al Uswah Lakitan (Lengayang). Koperasi- koperasi tersebut telah menjadi andalan dan kebanggaan bagi anggotanya dan daerah.

Menurutnya, secara umum koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) perkembangannya cukup bagus dan dapat sebagai tempat bagi pegawai di Pesisir Selatan untu melakukan kegiatan simpan pinjam.

"Kita harapkan KPRI yang bagus dapat sebagai pengganti bank. Maka keuntungan yang didapat dari sisa hasil usaha (SHU) dapat dibagi kepada anggotanya sendiri sebab keuntungan koperasi juga keuntungan anggota," tandasnya.(04