• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Tim Asistensi Prokumda Pessel Tuntaskan Pembahaan Dua Ranperbup

07 Agustus 2019

209 kali dibaca

Tim Asistensi Prokumda Pessel Tuntaskan Pembahaan Dua Ranperbup

Pesisir Selatan--Dengan tuntasnya pembahasan dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pesisir Selatan (Pessel), terkait pedoman penanganan pengaduan oleh Aparatur Sipil DAB atau pejabat lain (Whistleblower System), dan Ranperbub terkait tata cara penanganan benturan kepentingan, maka daerah setempat tinggal lagi menjalani proses fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Pessel, Muskamal mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (7/8) bahwa pihaknya bersama Tim Asistensi Prokumda Pessel sudah merampungkan pembahasan dua Ranperbub itu Selasa (6/8).

"Karena sudah rampung, maka kita sudah bisa memasuki tahap selanjutnya, yakni proses fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar. Dua Ranperbub itu adalah terkait pedoman penanganan pengaduan oleh Aparatur Sipil DAB atau pejabat lain (Whistleblower System), dan Ranperbub terkait tata cara penanganan benturan kepentingan," jelasnya.

Disampaikanya bahwa pembahasan dua Ranperbup itu diinisiatori oleh Inspektorat daerah.

"Sehingga bila itu rampung nanti, maka berbagai persoalan atau pengaduan yang menyangkut dua hal itu, Inspektorat daerah telah memiliki payung hukum untuk dilakukan proses penyelesaianya," jelas Muskamal lagi.

Ditambahkanya bahwa pihaknya bersama tim akan selalu serius dan konsisten melakukan fasilitasi terhadap berbagai persoalan daerah, termasuk juga merampungkan secara cepat dua Ranperbup tersebut.

"Apa yang sudah dirumuskan dan dituangkan ke dalam dua Ranperbub, segera pula kita sampaikan ke Gubernur Sumbar melalui Biro Hukum Setda Prov Sumbar," timpalnya. (05)