Painan, September----
Tim terpadu pemberantasan "ilegal logging" Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan delapan meter kubik kayu hasil penebangan liar di Binjai Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dalam sebuah operasi (razia) "illegal logging" di kabupaten setempat Rabu (14/9).
Kepala Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dishut ESDM) Pesisir Selatan, Edi Suhartono di Painan Rabu mengatakan, kayu balok ekspor yang diduga hasil penebangan liar di hutan lindung itu ditemukan di pinggir batang (sungai) Tapan sekitar pukul 11.00 WIB.
Tim terpadu yang terdiri dari Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Hut dan ESDM dibawah pimpinan Edi Suhartono itu menemukan kayu balok jenis ekspor tersebut dalam kondisi utuh disatu tumpukan (tempat) yang siap untuk dimuat ke mobil.
Kayu tersebut jenis "Kempas dan Pulai" siap untuk diekspor oleh pemiliknya. Petugas tidak menemukan pemilik kayu yang diduga hasil penebangan liar di hutan lindung Tapan tersebut, " kata Edi Suhartono. Penemuan berawal dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut seringkali dipakai sebagai tempat muat kayu hasil penebangan liar di hutan setempat ke mobil yang akan dijual ke luar kabupaten itu.
Menurut Edi, kayu itu kuat dugaan hasil jarahan oknum yang tidak bertanggungjawab di kawasan hutan lindung kecamatan setempat. Sesuai dengan informasi masyarakat setempat kayu itu akan dijual kepada toke diluar Pesisir Selatan.
Dari hutan, kayu balok ekspor itu diangkut dengan menghanyutkan melalui aliran sungai Tapan ke tempat memuat ke mobil di pinggir sungai Tapan, tepatnya di Nagari Binjai, tidak jauh dari pemukiman masyarakat, sebut Edi.
Saat ditemukan dan ditanya kepada masyarakat setempat tentang kepemilikan kayu temuan itu, tidak seorangpun yang mengaku tahu. Sehingga tim memutuskan untuk mengamankan kayu tersebut dan membawanya dengan sebuah truk ke komplek kantor Bupati di Painan.
"Kayu ini adalah temuan tim di Binjai Tapan. Pelacakan akan terus dilakukan terhadap pelaku penebangan liar lainnya di kabupaten ini. Kita akan tindak pelakunya, siapapun orangnya, kata Edi. Dalam mengantisipasi agar tidak terjadinya penebangan hutan di kabupaten itu, Dinas Kehutanan tersebut terus melakukan pengawasan didaerah-daerah yang dianggap rawan akan penebangan liar.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kayu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Mentri Kehutanan nomor 33 tahun 2007 tentang pemanfaatan kayu di hutan hak. Disitu dijelaskan ada 21 jenis kayu yang boleh diambil. Semuanya berada di hutan rakyat atau tidak berada pada hutan lindung (TNKS).
Ditempat yang sama, Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, Kamis menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan adanya penebangan liar di hutan kabupaten itu. Jika pelakunya ditemukan akan ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Ia mengimbau, masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penebangan liar di hutan wilayah masing-masing. Karena tanpa adanya dukungan semua pihak diyakini hutan Pesisir Selatan akan digunduli oleh oknum perusak hutan tersebut.(04)