Pesisir Selatan--Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (3/11), dalam rangka verifikasi faktual terhadap badan publik yang masuk nominasi tiga besar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat provinsi tahun 2025. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, bersama tim visitasi yang bertujuan memastikan kesesuaian antara data, presentasi, dan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lapangan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan, Wendi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari tahapan akhir penilaian KIP. Menurut Wendi, visitasi ini menjadi langkah krusial untuk memastikan setiap data yang telah diinput dan dipresentasikan sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Sebelumnya kami telah melewati tahapan input data mandiri dan presentasi. Kunjungan tim KI ini adalah proses akhir sebelum penetapan pemenang,” jelasnya kepada media ini Minggu (2/11/2025) di Painan. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mempersiapkan diri dengan baik dalam menyambut tim KI Sumbar. "Insya Allah, Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah akan turut menyambut langsung kunjungan tersebut," ujarnya menambahkan. Tiga badan publik dari Pesisir Selatan yang diverifikasi terdiri dari PPID Utama Dinas Kominfo, PPID Mandiri Nagari Airhaji Barat Kecamatan Linggo Sari Baganti, serta PPID Mandiri Nagari Muaro Indrapura Kecamatan Airpura. Ketiganya dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara konsisten. Wendi menyebutkan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendorong seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan agar aktif memperbarui dan menyampaikan dokumen informasi publik secara transparan. "Sampai saat ini, tercatat sebanyak 41.500 daftar informasi publik (DIP) telah terinput melalui laman resmi kami,” ungkapnya. Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan semata-mata soal peringkat, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi terpenuhi. "Hasil penilaian bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah bagaimana publik dapat mengakses informasi dengan mudah, murah, dan efisien,” tuturnya. Selain itu, Dinas Kominfo juga terus meningkatkan kapasitas aparatur pengelola PPID melalui pelatihan dan pendampingan teknis. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan informasi publik dapat dilakukan secara profesional dan sesuai standar yang ditetapkan oleh Komisi Informasi.