Painan, Februari----
Retribusi pasar yang diterapkan selama ini di kabupaten Pesisir Selatan dirasakan sudah tidak relevan lagi dan perlu penyesuaian. Ini merupakan dasar pemikiran yang melandasi dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru untuk penyesuaian tarif dan kontribusi pasar terhadap timbal balik pelayanan.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman menjelaskan dengan tidak sebandingnya antara retribusi yang diperoleh dengan peningkatan pelayanan pasar yang harus dilakukan, membuat kondisi sebagian pasar menjadi tidak terurus dan lingkungan pasar yang jorok.
" Sebagai langkah antisipasi menghadapi kondisi ini tidak bisa tidak Perda nomor 4 tahun 2002 tentang retribusi pasar sudah saatnya dilakukan perubahan agar terjadi penyesuaian antara retribusi dan peningkatan pelayanan," kata Editiawarman, Rabu (23/2).
Menurut Editiawarman, hakikatnya retribusi pasar adalah untuk dikembalikan lagi sebagai pembiayaan terhadap pemeliharaan dan pengelolaan pasar. Namun jika penerimaan sudah tidak sebanding dengan pembiayaan pengelolaan tentu akan menyebabkan pelayanan menurun. Diharapkan dengan penyesuaian tarif retribusi melalui Perda baru dapat memberikan imbas balik kepada peningkatan perawatan dan peningkatan fisik sarana prasarana pasar.
Ranperda tentang retribusi pasar yang baru sebagai pengganti Perda kabupaten Pesisir Selatan nomor 4 tahun 2002 saat ini tengah dalam pembahasan di tingkat DPRD bersama sepuluh Ranperda lainnya. Ranperda ini diajukan Pemkab Pesisir Selatan sejak 16 Februari 2011 lalu dan DPRD sudah mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait ke sebelas Ranperda tersebut. (03)