Painan, Mei--- Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman menegaskan, penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus selesai tahun 2011.
Ini dimaksudkan untuk tertib administrasi kependudukan yakni dengan tertib data base kependudukan, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan dapat terwujud.
"Tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaannya tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan mutlak diperlukan", tegasnya.
Menurutnya, Semua rencana pembangunan daerah dan nasional akan lebih efektif apabila ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah penduduk, kepemilikan dokumen, persebaran dan komposisi penduduk.
Data penduduk yang diperlukan tidak hanya menyangkut keadaan pada waktu rencana disusun, tetapi juga informasi masa lampau dan perkiraan pada waktu yang akan datang.
Melalui proses administrasi kependudukan yang benar, akan diperoleh data yang valid dan terkini, bahkan dapat dibuat proyeksi.
Proyeksi penduduk bukanlah ramalan jumlah penduduk, tetapi suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen laju pertambahan penduduk melalui kelahiran, kematian dan perpindahan.(04)