Pesisir Selatan--Pemerintahan Nagari (Pemnag) Barung Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tengah memacu persiapan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) di nagari itu.
Koperasi Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Nagari Barung Barung Belantai Tengah, Afridal, ketika dihubungi media ini Kamis (22/5) menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih itu, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2025, terkait percepatan pembentukan desa/kelurahan.
"Berdasarkan hal itu, sehingga semua nagari di Pesisir Selatan juga tengah melakukan pembentukan. Termasuk juga nagari ini, yang memang sudah dalam masa persiapan pembentukan pengurus," katanya.
Dijelaskannya bahwa sebelum pembentukan pengurus dilakukan, terlebih dahulu pihaknya dari pemerintahan nagari melakukan pengumuman secara terbuka melalui pengeras suara masjid dan selebaran-selebaran.
"Jadi bagi yang berminat sebagai pengurus inti, dalam hal ini ketua, wakil ketua 1 dan 2, serta sekretaris, dan bendahara, bisa memasukkan pendaftaran. Sebab pembentukan koperasi dan pembentukan pengurus ini akan kita lakukan pada Senin tanggal 26 Mei 2025 besok di ruang pertemuan kantor wali nagari," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, persyaratan untuk menjadi pengurus inti seperti ketua, sekretaris dan bendahara, minimal pendidikan Diploma tiga (D3), dengan umur maksimal 40 tahun.
"Jadi bagi yang memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati di nagari ini, dapat mengajukan pendaftaran untuk dipilih pada Senin besok," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa pada pemilihan pengurus Koperasi Merah Putih itu, pihaknya mengundang semua tokoh masyarakat, Bamus Nagari, LPMN, termasuk juga ormas-ormas yang ada di nagari.
"Setelah pengurus inti ini terbentuk, maka di SK kan oleh wali nagari, dan selanjutnya dilaporkan ke Pemkab Pessel melalui kecamatan untuk dikirimkan ke pusat. Untuk dikirim ke pusat ini setelah memiliki akta notaris yang pembiayaannya ditanggung oleh dana nagari sesuai instruksi pusat," jelasnya.
Ditambahkan bahwa kedepannya, untuk operasional Koperasi Merah Putih ini didukung oleh Dana Desa (DD).
"Namun saat ini kita masih menunggu aturan dari pusat. Sebab kalau belum ada aturan, tentu belum bisa kita menggunakan APB Nagari untuk operasional tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa bentuk kegiatan koperasi itu terbagi dalam beberapa unit usaha yang dikelolah oleh bidang-bidang yang sudah ditunjuk.
"Seperti unit usaha ternak ikan, pertanian tanaman padi, perkebunan, simpan pinjam, dan bidang usaha lainnya sesuai dengan potensi yang ada di nagari," tutup Afridal.