• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 Februari 2015

205 kali dibaca

2 Perda Telah Dirampungkan

Painan,Februari--Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan lakukan penandatangan naskah keputusan persetujuan bersama atas dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah ( Perda ) Jumat (20/02) di gedung pertemuan DPRD setempat. Dua rancangan yang disetujui menjadi perda adalah Retribusi pemanfaatan fasilitas pangkalan pendaratan kapal dan pencabutan perda nomor 17 tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik di kabupaten Pessel. Bupati Nasrul Abit mengungkapkan pajak  daerah dan retribusi daerah telah menentukan jenis jenis retribusi yang boleh di pungut pemerintah daerah.Oleh karenanya pada awal tahun ini mengajukan rancangan perda terkait potensi baru dari retribusi yang boleh dilakukan pemungutan berdasarkan undang undang. " Maka dengan telah selesainya pembangunan pangkalan pendarstan ikan dengan segala pasilitas pendukungnya maka ini bisa dijafikan potensi baru retribusi daerah.Dengan harapan kedepan dipertahankan dan lebih ditingkatkan ," ujarnya Dijelaskannya dalam rancangan perda retribusi pangkala. Ikan itu terdapat beberapa jenis retribusi yang akan dikenakan diantaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah yang objeknya adalah pemakaian ruang pendingin ikan, pemakaian alat pemecah balok es, penyewaan ruko dan kios, pemakaian sarana air bersih dan pemakaian peralatan satuan pompa diesel. Selain itu juga retribusi mengenai tempat pelelangan ikan, pelayanan keperlabuhan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah yang objeknya adalah penjualan es balok hasil produksi pabrik es yang dimiliki daerah. "Upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat adalah membentuk unit pelaksanaan teknis pada DKP, agar segala potensi yang kita miliki dapat berjalan dengan lancar dan dikelola dengan profesional" ulasnya lagi.(07)