Painan, Juni 2016
7 (tujuh) buah Perda diantara 3.143 Perda yang dibatalkan Mendagri merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Seperti yang dirilis situs Kemendagri Perda yang dibatalkan tersebut adalah : Perda No. 07 Tahun 2005 tentang Surat Izin Usaha dan HO, Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No. 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Perda No. 12 Tahun 2012 tentang Irigasi, sementara itu Gubernur Sumatera Barat juga membatalkan 3 (tiga) Perda yaitu Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan, Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Bawah Tanah, Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Pelayanan Administrasi Penduduk.
Kepala Subbag Perundang-undangan, Bagian Hukum Setdakab Pessel, Hasnul Karim terkait dengan pembatalan sejumlah Perda menyebutkan, bahwa saat ini Bagian Hukum sedang menginventarisir Perda-perda dimaksud.
"Kita sedang melakukan inventarisasi terkait pembatalan Perda tersebut, memang ada 7 Perda yang dibatalkan/direvisi, namun kita belum menerima surat resmi dari Kemendagri maupun Gubernur" sebutnya, Rabu, 22/06 di Painan.
Hasnul mengungkapkan terkait pembatalan Perda nanti akan dilihat apa-apa saja yang dibatalkan, menurutnya jika dibatalkan seluruh isi Perda maka otomatis sudah tidak berlaku, namun jika yang dibatalkan pasal demi pasalnya maka akan dilakukan mekanisme revisi Perda sesuai ketentuan yang ada.
"Setelah ada Surat Keputusan (SK) tentang Pembatalan Perda/Revisi maka kita akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sehingga tidak mengganggu pelayanan masyarakat" ujarnya.
Terkait 7 Perda yang dibatalkan itu Hasnul mengungkapkan bahwa diantara perda tersebut memang dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan payung hukum diatasnya.
"Seperti Perda tentang Irigasi memang sudah tidak sinkron lagi dengan UU Irigasi yang dibatalkan MK" lanjutnya. (06)