Painan, Juli 2016
Ahli waris dari almarhum Martawijaya, mantan Ketua DPRD Pesisir Selatan menerima dana santunan Jaminan Kematian (JKM) dari PT. Taspen Padang.
Penyerahan dana santunan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Pessel, Herpi Damson kepada istri almarhum, Rukmini bertempat di ruang kerja ketua DPRD setempat, Jumat (22/7) lalu.
Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Pessel, Erizon, Wakil Ketua DPRD, Aprial Abbas, Sekwan, Zulfian Aprianto beserta sejumlah anggota DPRD dan pejabat sekretarit DPRD lainnya.
Kepala Bidang Umum dan SDM PT.Taspen Padang, Nurkaryani mengatakan, penyerahan dana JKM dari PT Taspen bisa dilakukan terhadap ahli waris, karena DPRD Pessel telah menjalin kerjasama dengan PT.Taspen Padang sejak 1 Juli 2015 lalu.
"Melalui kerjasama tadi, maka PT. Taspen dapat memberikan santunan yang dikenal dengan JKM kepada ahli waris almarhum Ketua DPRD Pessel, Martawijaya sebesar Rp 28.794.000, yang diterima langsung oleh istrinya, Rukmini. Diharapkan dana santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Disebutkan, ada dua bentuk kerjasama yang ditawarkan oleh PT Taspen Padang yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Untuk jaminan kecelakaan kerja, dana sumbanganya sebesar 0,24 persen dari gaji, dan jaminan kematian sebesar 0,60 persen pula. Sumbangan ini diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat," bebernya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Pessel, Herpi Damson menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyalurkan dana santunan JKM kepada ahli waris mantan ketua DPRD Pessel.
Ia menuturkan, Martawijaya yang berasal dari Fraksi Golkar itu meninggal dunia lima bulan lalu karena sakit. Mengingat DPRD Pessel menjalin kerjasama dengan PT Taspen, maka ahli waris almarhum berhak mendapatkan dana santunan JKM.
Hal senada dikatakan Sekda Pessel, Erizon. Dia menyatakan, kerjasama yang sudah dilakukan oleh DPRD dengan PT Taspen memiliki manfaat yang besar bagi anggota DPRD dan juga keluarga.
Ia berharap kerjasama tersebut lebih ditingkatkan lagi di masa datang. Tentunya merujuk kepada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Sebab, melalui kerjasama, ada jaminan yang bisa dijadikan sebagai kekuatan bagi anggota DPRD dan pihak keluarga bila ditimpa musibah seperti kematian, sakit dan kecelakaan kerja, meskipun pada prinsipnya kita tidak menginginkan musibah itu terjadi," kata Erizon. (03)