Painan, Januari 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar,SE mengatakan, penertiban alat peraga kampanye, baik berupa spanduk atau baliho calon anggota legislatif, yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, dalam waktu dekat segera dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Epaldi, saat menjadi narasumber pada acara pembekalan Calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, di gedung pertemuan Cici Motor, Minggu (19/1) kemaren.
Dikatakan, penertiban alat peraga kampanye tersebut bakal dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, setelah mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawasa Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut tentang bagaimana teknis pelaksanaan penertiban di lapanganakan dibahas lebih lanjut pada rapat antara Sekretariat Daerah Pesisir Selatan, dengan KPU dan Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (21/1). .
Acara pembekalan Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pesisir Selatan tersebut, menampilkan empat orang pembicara masing-masing Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yulteknil, MM, Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Drs Mardinas N Syair, MM, MH, Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi bahar, SE dan Rinaldi, S.Pd, M.Si, dari Setritariat daerah Pesisir Selatan.(03)