Painan, Juli 2016
Kios pengencer pupuk bersubsidi harus mendistribusikan pupuk sesuai aturan dan kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Bila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah mengajukan RDKK. Kemudian tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali mendapatkan pupuk bersubsidi.
Demikian ditegaskan Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Pessel, Yunasri kemarin.
Dikatakan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan, sebutnya. (03)