Painan, Desember 2013.
Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan sebagian besar telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPRD dan DPD.Ini terbukti masih banyaknya (Menjamurnya) baliho,spanduk bacaleg mengisi tempat tempat umum.
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan bersama dengan KPUD ,Partai Politik dan Pemerintah Daerah pada Senin (2/11) kemarin di kantor bupati setempat.
Ketua Panwaslu Dory Hambali pada kesempatan itu mengungkapkan, para partai politik sudah berkali kali diberikan surat rekomendasi untuk segera menertipkan baliho spanduk yang diletakan pada bukan zona peralatan kampanye.
" Namun hingga kini tidak seberapa partai poltik yang mematuhi hal tersebut, pada zona penempatan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk dan umbul umbul telah ditetapkan,' ujarnya
Senada disampaikan komisioner KPUD Toni Marsi, menurutnya dalam aturan Peraturan KPU Nomor 15 telah jelas jelas pelarangan pemasangan alat peraga kampanye ditempat tempat umum yang mengangu keindahan,kenyamanan.Dan zona zona telah ditetapkan.
Dimana dalam ketentuan Peraturan KPU tersebut adalah, untuk baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi parpol satu unit untuk satu desa/kelurahan. Yakni, dengan memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan visi misi program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR atau DPRD.
"Kita berharap partai politik bisa segera menurunkan baliho dan alat peraga kampanye mereka dengan sendirinya, jika dalam waktu yang telah ditetapkan tidak juga dindahkan maka akan dilakukan penurunan oleh eksekutor pemda yaitu Satpol PP,' ujarnya (07)