Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan pemindahan Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari kantor camat ke Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 400.12/72/DISDUKCAPIL/2025 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa (23/9/2025).
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 mendatang, sesuai dengan instruksi Bupati Pesisir Selatan dalam Apel Gabungan bersama perangkat daerah, Senin (15/9/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska, menyampaikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik. Dengan perubahan ini, seluruh layanan administrasi kependudukan akan lebih terpusat dan terkoordinasi di Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan.
Ia menambahkan pemindahan juga mencakup seluruh personil, aset, serta peralatan pelayanan dari kantor lama.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan akan difokuskan di Kantor UKL Disdukcapil UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan yang dibutuhkan,” jelas Mawardi.
Selain itu, pihak UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan diminta untuk menyiapkan tempat dan ruangan yang memadai. Ruangan yang selama ini digunakan untuk keperluan Unit Kerja Layanan harus difungsikan sepenuhnya sebagai pusat pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Sekda juga menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Dengan begitu, masyarakat dapat segera mengetahui lokasi baru pelayanan administrasi kependudukan dan tidak lagi mengurusnya di kantor camat seperti sebelumnya.
“Diharapkan seluruh jajaran dapat menyampaikan informasi ini dengan baik kepada masyarakat, agar pelayanan tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kebijakan pemindahan ini sejalan dengan komitmen Pemkab Pesisir Selatan dalam meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan, khususnya pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Dengan adanya pemindahan tersebut, Pemkab Pesisir Selatan berharap seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan dapat berlangsung lebih tertata, cepat, dan memberi kemudahan bagi masyarakat di setiap kecamatan.