• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

25 Desember 2018

289 kali dibaca

Bawaslu Pessel, ingatkan ASN/PNS di Pessel tidak ikut berpolitik Praktis

Pesisir Selatan, 25 Desember 2018

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan kembali kepada pejabat Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan, tidak ikut dalam kegiatan politik yang dapat merugikan diri sendiri, serta masa depannya. Selasa (25/12)

Ketua Badan Pengawas Pemilu Pessel Erman Wadison ketila dihubungi mengatakan, dalam menindak lanjuti informasi yang berkaitan dengan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan tetap mengacuh pada aturan yang di Bawaslu, yaitu salah satunya melakukan investigasi ke bawah. 

Investigasi dilakukanya ini dalam rangkaian mencari data kebenaran tentang informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya tentang keikut ASN atau PNS. Apakah, ada unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Kata Erman. 

" Peraturan Pemerintah (PP) No 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS disebutkan, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, " tegas Dirinya.

Artinya ASN dan pejabat fungsional tidak boleh mendukung calon atau mengunggah foto sebagai tanda keberpihakan pada seorang calon.  

Jadi harus perlu kajian ke bawah apakah ada pasal yang dilanggar, jika memang dilakukan oleh ASN atau PNS. " ini sesuai mekanisme kami harus meminta keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Erman Wardison sekali lagi mengingatkan kembali kepada para ASN dan PNS untuk tidak ikut dalam politik praktis, dengan menggunakan dan memakai jabatan untuk mendukung calon legislatif yang maju pada Pesta Demokrasi Pemilu tahun 2019 ini. (01)