• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bawaslu Pessel Sosialisasikan SIPS Pada Parpol

17 Mei 2023

257 kali dibaca

Bawaslu Pessel Sosialisasikan SIPS Pada Parpol

Pesisir Selatan --- Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dalam pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Hotel Triza Painan Rabu (17/5/2023).

Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Arieski Elfandi mengatakan, SIPS ini selain mempermudah peserta Pemilu dalam penyampaian permohonan, juga menjadikan penyelesaian sengketa proses Pemilu juga menjadi sangat transparan.

Lanjut beberapa waktu lalu Bawaslu Republik Indonesia meluncurkan SIPS versi 3.0 dalam rangka meningkatkan aksesibilitas layanan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui sarana teknologi dan informasi. Tindaklanjut dari peluncuran SIPS tersebut Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sosialisasikan tata cara penggunaan SIPS kepada partai politik di Pessel

"SIPS membantu memudahkan peserta Pemilu dan selesaikan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu secara transparan,"ujarnya

Berharap SIPS dapat menjadi salah satu terobosan dalam upaya transformasi pelayanan publik. Dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada Parpol, pasangan calon, pemantau pemilu khususnya yang berada di Pessel

“Melalui SIPS Bawaslu bisa menjawab permohonan online secara lebih cepat dan aman karena prosesnya realtime. Dengan SIPS peserta Pemilu bisa memohonkan penyelesaian sengketa Pemilu dari manapun, ," katanya

Dimana dengan SIPS versi 3.0 pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa online secara lebih cepat dan ringkas, melakukan tracking terhadap pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan, mulai dari pendaftaran, verifikasi formil materil, registrasi, jadwal persidangan, hingga penyampaian putusan.

“Tidak hanya itu, semuanya dapat diketahui secara realtime dan sudah terkoneksi secara langsung melalui email pemberitahuan yang didaftarkan oleh pemohon,” tambahnya.