• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

10 Oktober 2025

194 kali dibaca

Pessel Siap Rebut Kembali Predikat Informatif

Oleh: Wendi Sikumbang, Kepala Dinas Kominfo Pesisir Selatan

Setelah sempat turun peringkat pada tahun 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kembali meneguhkan tekad untuk merebut kembali predikat Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menjadi momentum bagi PPID Utama Pesisir Selatan untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan informasi publik.

Sejak tahun 2018 hingga 2023, Pesisir Selatan berhasil mempertahankan status sebagai kabupaten dengan kategori Informatif, predikat tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Namun, capaian itu sempat menurun pada 2024, menjadi bahan introspeksi sekaligus cambuk untuk kembali berbenah.

Penurunan tersebut tidak menjadi alasan untuk berhenti berupaya. Justru, hal itu menjadi titik balik bagi PPID Utama—yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika—untuk memperkuat tata kelola informasi publik di seluruh lini pemerintahan daerah.

Melalui langkah-langkah strategis, Komisi Informasi Sumatera Barat kembali menempatkan Pesisir Selatan sebagai salah satu nominasi dalam penilaian tahun 2025. Ini tentu menjadi bukti bahwa perbaikan nyata telah dilakukan dan diakui secara kelembagaan.

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, bersama Wakil Bupati Risnaldi, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi. Mereka mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar aktif menyajikan dokumen dan data publik secara transparan.

Hingga tahun 2025, jumlah Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah disajikan di portal resmi Pemda Pessel mencapai 41.552 dokumen. Dari jumlah tersebut, 22.003 termasuk kategori informasi berkala, 17.801 setiap saat, 1.645 serta merta, dan 50 informasi dikecualikan.

Angka tersebut menggambarkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk tahu. Transparansi bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada rakyat.

Dalam konteks itu, keberadaan PPID Utama, PPID Pelaksana, dan PPID Mandiri memainkan peran vital. Mereka adalah garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi berjalan efektif, sistematis, dan berkelanjutan.

Tanpa kolaborasi yang solid antara ketiga unsur tersebut, PPID Utama tidak akan mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. Oleh sebab itu, pembinaan, koordinasi, dan sinergi menjadi kunci keberhasilan.

Pemerintah daerah juga terus memperkuat komitmen melalui kebijakan dan regulasi. Salah satu wujudnya adalah Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi.

Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun dan menyampaikan informasi kepada publik secara tepat waktu dan akurat.

Komitmen kepala daerah juga tercermin melalui dukungan anggaran bagi pengelolaan informasi publik. Tanpa dukungan tersebut, sistem PPID yang kuat sulit diwujudkan secara berkelanjutan.

Visi besar yang diusung PPID Pessel adalah “Terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif menuju Kabupaten Pesisir Selatan maju.” Sebuah visi yang tidak hanya menggambarkan arah kebijakan, tetapi juga semangat untuk melayani rakyat secara terbuka.

Rakyat kini semakin sadar akan hak-hak mereka terhadap informasi. Oleh karena itu, pelayanan informasi publik harus dilakukan dengan prinsip CETAR—Cepat, Tepat, dan Akurat.

Dalam praktiknya, PPID Utama secara rutin melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana dan PPID Mandiri di nagari. Pembinaan ini memastikan setiap unit memahami standar pelayanan informasi yang telah ditetapkan.

Dinamika organisasi dan perubahan struktur pemerintahan tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas keterbukaan. Justru, perubahan harus dijadikan peluang untuk beradaptasi dan berinovasi.

Tak hanya unggul di bidang keterbukaan informasi, Pesisir Selatan juga menunjukkan performa digital yang membanggakan. Dalam lima tahun terakhir, indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pesisir Selatan selalu berada di posisi terbaik di Sumatera Barat dan masuk 15 besar nasional.

Pada tahun 2024, nilai indeks SPBE Pesisir Selatan mencapai 4,23 dengan predikat memuaskan. Capaian ini menandakan kuatnya integrasi antara sistem digital dan tata kelola informasi publik di daerah.

Salah satu inovasi besar yang dilakukan adalah integrasi portal PPID Utama, Pelaksana, dan Mandiri. Saat ini, sebanyak 182 website nagari di Pesisir Selatan telah terhubung langsung dengan situs utama pemerintah daerah: www.pesisirselatankab.go.id.

Integrasi ini bukan pekerjaan sederhana. Namun, berkat sinergi dan kerja sama antara OPD, nagari, dan dukungan pimpinan daerah, langkah itu berhasil diwujudkan dengan hasil yang memuaskan.

Berbagai inovasi juga terus dilakukan untuk memastikan publik memperoleh informasi yang relevan, mudah diakses, dan berkualitas. Sebab, pada hakikatnya, informasi publik adalah milik rakyat dan harus dikelola dengan prinsip keterbukaan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan terus berbenah. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan harga mati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis.

Dengan semangat kolaboratif dan komitmen yang kuat, PPID Utama Dinas Kominfo Pesisir Selatan siap merebut kembali predikat Informatif. Bukan hanya secara seremonial, tetapi secara substantif—sebagai wujud nyata pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.