Painan, Mei 2016.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Unit Pesisir Selatan menyatakan sebanyak 29 dari 65 perusahaan di daerah ini tidak memenuhi hak karyawan dalam perlindungan kesehatan.
"Peraturannya sudah jelas bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan, namun kenyataannya masih ada yang membandel," kata Kepala Unit BPJS Kesehatan Pesisir Selatan Santi Setiawati, di Painan.
Ia menyebutkan perusahaan-perusahaan yang membandel itu telah dikoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat untuk ditindaklanjuti.
"Kasihan dengan karyawan yang diabaikan, padahal pemerintah telah mengatur hal itu dengan tegas," kata dia lagi.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Doni Gusrizal mengatakan pihaknya akan mengundang seluruh perusahaan di daerah itu untuk menyosialisasikan peraturan terkait hak karyawan untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.
"Setelah sosialisasi, kami tidak akan menerima alasan perusahaan yang mengaku belum mengetahui peraturannya," kata dia.
Namun, katanya, apabila masih ada perusahaan yang membandel, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
"Nanti akan ada peraturan bupati terkait kasus ini, bukan tidak mungkin pada salah satu poinnya ada pencabutan izin perusahaan yang membandel," ujarnya.. (04)