• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 Februari 2015

275 kali dibaca

Bupati : distributor harus salurkan pupuk sesuai ketentuan

Painan, Februari 2015.   

Bupati Pesisir Selatan, H.Nasrul Abit minta distributor agar menyalurkan pupuk bersubsidi tahun 2015 sesuai ketentuan.

"Para Distributor harus menyalurkan pupuk yang menjadi hak petani itu sesuai ketentuan seperti tepat waktu, lokasi, mutu, harga dan jumlah," tegas bupati, Jumat (13/2).

"Pemkab tidak akan mentolelir Distributor yang menyalurkan pupuk bersubsidi seenaknya atau tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bila melanggar ketentuan, maka izin usaha Distributor bersangkutan bisa dicabut," tandasnya.

Menurutnya, pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi dan menjadi hak petani kecil. Oleh karena itu, penyalurannya harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Pengawasan bukan hanya menjadi tanggungjawab Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang berasal dari unsur SKPD, aparat penegak hukum, LSM dan pers, tetapi juga semua elemen masyarakat.

"Makanya, penyaluran pupuk bersubsidi hendaknya betul sesuai ketentuan. Bila ditemukan unsur penyimpangan seperti Distributor menjual pupuk kepada yang tidak berhak, maka mereka bisa diproses secara hukum," ucapnya.

Lebih lanjut bupati meminta Distributor agar memberikan laporan penyaluran pupuk secara berkala kepada KP3 sebagai bahan evaluasi. Laporan yang disampaikan harus sesuai fakta di lapangan, bukan manipulasi.

Sebab, tim KP3 akan mencek ke lapangan terhadap penyaluran dan penyerapan pupuk baik ditingkat kios maupun kelompok tani. Terkait dengan itu, penyerapan pupuk harus berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah dibuat kelompok tani, ujarnya. (03)