• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

06 Mei 2015

417 kali dibaca

Bupati Ajukan Pencabutan Perda No 9 Tahun 2007 Melalui Sidang Paripurna DPRD Pessel

Painan, Mei 2015.   

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pesisir Selatan membahas empat Ranperda yang disampaikan Bupati Pesisir Selatan satu diantaranya tentang Rancangan Pencabutan Perusahaan Daerah (perusda).

Kabag Humas sekretariat DPRD Pessel, Budiman mengatakan" Dari Nota laporan bupati pada sidang paripurna DPRD Pessel lalu, Yang mana Perusahaan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang didirikan berdasarkan Perda no. 2  tahun  1992, semenjak tahun 2000 tidak lagi melakukan aktifitas dan tidak ada lagi karyawan yang bekerja di Perusahaan Daerah ini,"katanya.

Kemudian dalam Perda Pessel no. 9 tahun 2007, memuat berbagai perubahan atas usaha dan kegiatan yang di lakukan oleh Perusahaan Daerah, namun semenjak di tetapkan  Perda tersebut aktivitas Perusahaan tetap tidak berjalan, kondisi inilah yang menyebabkan beban dalam kegiatan Pelaporan Neraca dan keuangan Daerah. Dalam beberapa tahun belakangan selalu menjadi temuan dalam audit BPK-RI.

Bupati Pessel H Nasrul Abit mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak setiap tahunnya tetap melakukan tagihan Pajak pada Pemerintah Daerah, walaupun realitanya Perusahaan ini tidak lagi beroperasi, hal ini BPK-RI telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk menghapus laporan Neraca Keuangannya, dalam artian di lakukan pencabutan atas Perda yang menjadi dasar legalitas berdiri dan terbentuknya Perusahaan itu.

" Dengan dasar inilah Pemerintah Daerah melalui sidang Paripurna mengajukan kepada DPRD Pessel secara bersama mencabut Perda no. 9 tahun 2007," ungkap Nasrul Abit.

Nasrul Abit menambahkan dalam waktu dekat Pemerintah Daerah juga menyampaikan ada 3(tiga) Ranperda yakni Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan di kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2015-2025, Ranperrda tentang Perubahan atas Perda no 2 tahun 1993, tentang Pendirian Perusahaan Air Minum,kemudian Ranperda tentang perubahan atas Perda No 9 tahun 2011, tentang penyertaan Modal Pemkab Pessel pada Perusahaan Daerah Air Minum, " ujarnya.

Ketua DPRD Pessel Marta Wijaya Dt Rajo Bagampo mengatakan sidang akan dilanjutkan untuk memberi kesempatan pada anggota dewan merumuskan  hasil  pembahasan, pandangan umum / pendapat akhir fraksi - fraksi,katanya.(08).