• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

01 Juli 2016

423 kali dibaca

BUPATI HENDRAJONI MENEGASKAN : ASN PESSEL TIDAK BOLEH CUTI SETELAH LEBARAN

Painan, Juli 2016

Sepekan lagi memasuki perayaan hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, ASN Pemerintah Kabupaten Pesisir akan libur dari tanggal 4 s.d 8 Juli 2016. Jika dihitung dengan hari tidak kerja dan hari libur bersama maka libur ASN Pemkab Pessel 9 hari.

Demikian dikatakan Bupati Pessel, Hendrajoni, sewaktu apel gabungan Jum'at Pagi di Kantor Bupati (01/7).

"ASN sudah memiliki waktu libur lebaran yang cukup lama, tidak diboleh menambah cuti setelah lebaran atau setelah libur bersama, ini berdasarkan surat edaran dari Kemen-PAN RB RI Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016" kata Hendrajoni.

Hendrajoni juga menegaskan, bagi pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri akan dikenakan sanksi tegas. "Saya sendiri yang akan memimpin Apel Pertama setelah Lebaran nanti, dan akan saya sidak secara langsung ke masing-masing barisan SKPD" ujar Hendrajoni.

"Jika ada PNS yang membandel untuk menambah liburnya maka akan kita berikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan kedisiplinan PNS itu sendiri", jelasnya.

Dalam kesempatan Apel gabungan terakhir dibulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul, Hendrajoni mewakili secara Pribadi dan Keluarga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir Batin untuk semua ASN Pemkab Pessel dan masyarakat Pesisir Selatan. Beliau juga mengingatkan, hati-hati diperjalanan menuju kampung halaman masing-masing, dan sampaikan salam Mohon Maaf saya bagi keluarga yang berada dirumah dan dikampung.(01)