• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Hendrajoni Terbitkan Edaran Pengurangan Sampah Plastik di Lingkungan Pemkab Pesisir Selatan

09 Mei 2025

233 kali dibaca

Bupati Hendrajoni Terbitkan Edaran Pengurangan Sampah Plastik di Lingkungan Pemkab Pesisir Selatan

Pesisir Selatan – Dalam upaya mendukung pelestarian lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/11/PERKIMTANLH/2025 tentang Pengurangan Sampah Plastik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Edaran tersebut menekankan pentingnya komitmen seluruh aparatur pemerintah dalam mengurangi sampah plastik, terutama di lingkungan kerja dan dalam pelaksanaan kegiatan resmi seperti sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan serupa.

"Kami ingin menumbuhkan budaya kerja yang ramah lingkungan. Pengurangan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab lembaga lingkungan, tapi harus dimulai dari semua instansi pemerintah," ujar Bupati Hendrajoni, Jumat (9/5).

Dalam surat edaran itu, terdapat enam poin utama yang harus diterapkan oleh seluruh instansi pemerintah. Di antaranya adalah larangan penggunaan kantong plastik, botol plastik sekali pakai, gelas plastik, serta alat makan sekali pakai dalam kegiatan pemerintahan. 

Sebagai gantinya, seluruh jajaran diminta menggunakan wadah dan alat yang dapat digunakan ulang seperti kotak makan, tumbler, dan tas kain.

Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan, makanan dan minuman harus disajikan menggunakan wadah ramah lingkungan, seperti daun, kertas makanan, besek bambu, tempurung, serta peralatan makan dari kaca atau bahan yang bisa dicuci dan digunakan kembali.

“Pemkab juga mendorong penyediaan dispenser air minum isi ulang dan gelas cuci ulang di setiap ruangan kerja, serta menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memisahkan antara sampah organik dan anorganik," jelas Hendrajoni.

Poin penting lainnya adalah edukasi dan sosialisasi secara rutin kepada pegawai, pendidik, dan peserta didik mengenai pentingnya pengurangan sampah plastik.

Pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) juga ditekankan sebagai langkah berkelanjutan di lingkungan kerja.

Bupati Hendrajoni berharap kebijakan ini dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh satuan kerja di Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas sampah plastik.

“Kita harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kalau dari lingkungan pemerintahan saja sudah berubah, saya yakin gerakan ini akan meluas ke ma

syarakat,” pungkasnya.