• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Bupati Pesisir Selatan Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kementerian ATR/BPN

06 Agustus 2025

16 kali dibaca

Bupati Pesisir Selatan Hadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat oleh Kementerian ATR/BPN

Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni Dt Bando Basau menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (6/8), di Gedung PCC Painan.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, unsur Forkopimda, camat, wali nagari, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Hendrajoni menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.

“Pendaftaran tanah ulayat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat kita. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan BPN dan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses ini,” ujar Bupati.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat, pemerintah nagari, dan perangkat daerah mengenai mekanisme dan manfaat dari pengadministrasian serta pendaftaran tanah ulayat. Dalam kesempatan itu, para narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah memaparkan regulasi terkini serta prosedur teknis yang harus dipenuhi.

Selain itu, acara ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan tanah ulayat yang berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum adat serta peraturan nasional.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan menyusun data dan peta tanah ulayat di seluruh nagari, bekerja sama dengan perangkat adat dan instansi terkait.