Pesisir Selatan, 3 Januari 2019
Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni memintak seluruh OPD, Camat dan Walingari yang ada di 182 Nagari ikut mendukung Undang - Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam menyampaikan, menyediakan, menguasai informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik yang dapat dibagikan oleh masyarakat, data yang sertamerta, berkala, setiap saat, ataupun data yang dikecualikan.Rabu (3/1)
diruang kerjanya mengatakan, keterbukaan informasi publik ini bukan semata menjadi hak dan tanggung jawab dari Dinas Kominfo semata, peran aktif dukungan dari seluruh pihak OPD dari DPUPKP agar saling bekerjasama saling menyadari bahwa keterbukaan informasi ini merupakan tanggung jawab kita.
Disampaikannya di era keterbukaan informasi, masyarakat luar berhak mendapatkan kebutuhan tentang informasi. Dalam rangka itulah, Kominfo Pessel telah membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau PPID Perangkat Daerah, Pemerintah Nagari secara bertahap, dan telah menetapkan peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Pessel.
"Banyak, manfaat bisa didapatkan dari keterbukaan informasi publik, diantaranya memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah," kata nya.
Dan berdasarkan pengumuman No.555.3/392/DKI-PS/XI/2018 hasil verifikasi self asessment quetionnaire/saq dan website Pemeringkatan keterbukaan informasi publik Pemkab Pessel tahun 2018 tingkat Provinsi. Bisa dikatakan untuk sementara di Sumbar telah membuat website di tiap Nagari, Kabupaten Pessel yang pertama di Sumbar. kata Kadis
" tingkat Provinsi, ada tiga kategori masuk dalam penilaian Tim Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi, yaitu kategori PPID Kabupaten dan Nagari," ujar dirinya.
Kedepan selurug OPD, Camat dan Walinagari harus mampu membuat terobosan kreatif untuk pembangunan di wilayahnya. (01)