Painan,September 2016.
Dalam proses penunjukan dan penetapan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan camat,pimpinan daerah akan mengkaji dengan lebih dalam dan mempertimbangkan kompetensi, pendidikan, pengalaman yang akan dimiliki PNS tersebut serta pertimbangan hal lainnya.
Sebab secara normatif kecamatan dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai pusat pelayanan masyarakat,yang mana camat dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Pesisir Selatan H.Hendrajoni di Painan rapat koordinasi dengan camat , menurutnya para camat harus lebih fokus dalam bekerja dan layani masyarakat dengan baik.
"Camat harus lebih fokus dalam bekerja, lakukan pendataan dengan baik dan benar di wilayah masing-masing sehingga jelas apa persoalan dan jelas akan dilakukan", ingat Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan camat sebagai pimpinan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten mempunyai peranan yang sangat strategi,selain unjung tombang pelayanan penyelengaraan publik juga sebagai agen pelayanan prima bagi masyarakat.
"Camat juga berperan sebagai kepala wilayah,dalam hal ini wilayah kerja bukan berarti daerah kewenangan, camat melaksanakan tugas umum pemerintah terhadap seluruh instansi pemerintah diwilayah kecamatan,penyelengaraan,ketentraman,ketertiban dan penegak peraturan daerah," ujarnya.
Menurutnya,camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dibandingkan perangkat daerah lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung pelaksanaan asas desentralisasi(07)