• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 Maret 2016

159 kali dibaca

Darizal Basir Sosialisasikan 4 Pilar MPR Di Bayang

Painan, Maret --- Anggota Komisi I DPR RI Darizal Basir menyosialisasikan empat pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Nagari (Desa Adat) Gurun Panjang Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan dalam masa resesnya di daerah itu.

     "Selama ini bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang penuh dengan nilai-nilai kesopanan, kasih sayang dan memiliki jalinan persaudaraan satu dengan lainnya sangat erat, kini telah mulai memudar, maka sosialisasi ini penting dilakukan, " kata Mantan Bupati Pesisir Selatan itu di Painan.

     Selain itu, mengingat pentingnya nilai-nilai luhur budaya bangsa, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 jo UU Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD, maka MPR membentuk badan sosialisasi yang salah satu tugasnya memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika.

     Katanya, pemahanan terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar negara harus selalu ditumbuhkembangkan dalam mewujudkan cita-cita masa depan Indonesia yang lebih baik menuju masyarakat yang sejahtera, adil, makmur serta menjadi negara yang berdaulat dan bermartabat.

     Sebagai Rakyat Indonesia, masyarakat tidak boleh lupa, bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan Bangsa Indonesia.

     Sebagai dasar negara, Pancasila sangat menjunjung kebersamaan musyawarah untuk mufakat agar lebih di kedepankan lagi sebagai upaya meminimalkan terjadinya gesekan dan konflik.

     Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, empat pilar tersebut dikenal menjadi titik tolak dan perkembangan bangsa Indonesia. Hal itu dicapai oleh para wakil bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan mengumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan dilanjutkan dengan pengesahan UUD 1945 sebagai dasar negara.

     Pada hakikatnya idiologi suatu bangsa memiliki ciri khas serta karakteristik masing–masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri.

     Meski demikian dapat juga terjadi bahwa ideologi pada suatu bangsa datang dari luar dan dipaksakan keberlakuannya pada bangsa tersebut sehingga tidak mencerminkan kepribadian dan karakteristik bangsa itu sendiri. (04)