Painan, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan proses finalisasi perjanjian kerjasama pelayanan dengan lembaga publik bidang kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Perjanjian kerjasama itu dilakukan dengan pihak RSUD Tapan, RSKIA Permata Hati Painan, RSU BKM Sago dan Klinik SSM Silaut dalam bentuk penyampaian draft perjanjian kerjasama serta bentuk dan teknis pelayanan yang dipersiapkan.
Berdasarkan hasil kesepakatan kerjasama yang akan dilaksanakan berupa pelayanan penerbitan dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak yang berlokasi langsung dirumah sakit atau klinik bersangkutan.
Sebagaimana diketahui untuk saat ini Layanan Dokumen Kependudukan Terpadu sudah berjalan di RSUD M. Zein Painan untuk melayani verifikasi dan validasi data kepesertaan BPJS dan penerbitan dokumen pada peristiwa penting penduduk dan kependudukan yang terjadi di rumah sakit berupa kelahiran dan kematian, serta perekaman KTP-elektronik bagi pasien yang telah wajib KTP namun belum perekaman dan memiliki KTP-elektronik.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil, Evafauza Yuliasman, Dt. M.A Tigo Lareh, menyatakan bahwa akan terus mengupayakan kemudahan pelayanan untuk membahagiakan masyarakat salah satunya dengan bekerja sama dengan lembaga pelayanan publik lainnya.
“Kami akan terus menggandeng para pihak yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat selain untuk memudahkan masyarakat untuk urusan adminduk, juga memberikan nilai tambah pelayanan kepada rumah sakit, klinik dan bidan” ujarnya
Setelah proses finalisasi ini, akan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama antara Disdukcapil dengan lembaga-lembaga tersebut.
“Kita akan melaporkan hal ini kepada Bupati dan berharap dukungan serta arahan beliau dalam pelaksanaannya nanti,” tutup Kepala Dinas Dukcapil. (Ant)