Painan, - Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) yang jatuh setiap tanggal 28 September menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan untuk berpacu menjadi Pemda yang paling transfaran dalam pengambilan kebijakan, perencanaan dan pengawasan pembangunan.
"Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan, hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik," Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, M.E disela kegiatannya, kamis (26/09).
Ia melanjutkan seiring dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat.
"Pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," Jelasnya
Ditambahkannya Transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan antara lain harus dapat menyediakan informasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional
"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," Ungkapnya.
Ia juga menjelaskan Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
"Tata Kelola Informasi Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperlukan untuk mengelola informasi publik yang dihasilkan oleh Badan Publik yang merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi," Imbuhnya.
Sedangkan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien diperlukan adanya ketersediaan informasi publik, kebijakan dan strategi pengembangan e-government.
"Yang dalam pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah. Hak Pemohon Informasi Publik dijamin dalam Undang – Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," Tutupnya.