Pesisir Selatan, 5 Agustus 2018 - Berbagai usaha yang digeluti masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) memiliki nilai tambah bagi daerah dalam hal pendapatan, maka bagi masyarakat yang sudah habis masa berlaku izin usahanya, diimbau untuk segera malakukan perpanjangan.
Guna mengantisipasi perambahan hutan baik yang dikawasan TNKS atau hutan Produksi, Dinas Perizinan Kabupaten Pessel mengeluarkan surat edaran, bagi pemilik usaha Mobiller.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi S mengatakan, bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada pemilik usaha Mobiller, terkait kejelasan hukum pengambilan bahan baku kayu tersebut.
"Langkah ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO, dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana dalam Perda itu disebutkan durasi izin, terutama SITU/HO hanya selama 3 tahun, dan wajib dilakukan diperpanjangan," kata Suardi S
Berdasarkan hal itu, sehingga ada kepastian hukum dimana lokasi pengambilan bahan baku, untuk usaha mobiller jika bahan - bahan tersebut diambil dari lokasi dilarang, maka pihak nya akan mengambil langkah lebih lanjut. Tutur nya.
"Langkah itu bisa dilakukan, DPMP2TSP Pessel, guna mengantisipasi perambahan hutan," tegas Suardi.
Ia menuturkan, saat ini segala bentuk perizinan adalah kewenangan provinsi, Perizinan Kabupaten Pessel hanya melakukan pengawasan dan pendaataan saja. (01)