• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

24 Mei 2016

406 kali dibaca

DPRD Dan Pemkab Pessel Tandatangani Persetujuan Bersama RPJMD 2016-2021

Painan, Mei 2016 - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pesisir Selatan menandatangani persetujuan bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pessel tahun 2016-2021 dan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna Selasa, (24/5), di ruang Operation Room Kantor Bupati Pesisir Selatan.

Hadir dalam penandatanganan itu Bupati Hendrajoni, Sekretaris Daerah Erizon,Wakil Ketua DPRD Aprial Abas dan Herpidamson, Anggota DPRD, serta SKPD dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pessel.

Hendrajoni mengungkapkan penandatanganan ini merupakan serangkaian dari proses pembentukan sebuah produk hukum daerah, untuk itu terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang telah mempelajari, mengkaji dan membahas secara komprehensif, bahkan juga melakukan konsultasi publik demi perbaikan dan kesempurnaan.

"Sebagai pihak yang menjalankan pemerintahan kami sangat berhargai dan memaknai masukan dan saran yang disampaikan kepada wujud partisipasi dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD terhadap penyusunan RPJMD,"ujarnya 

Untuk itu Hendrajoni mengharapkan keseriusan seluruh SKPD untuk menindaklanjutinya dengan segera,karena ini merupakan penjabaran visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.Dan kepada tim Penyusun pemerintah untuk segera melakukan workshop guna mensinkronkan RPJMD dengan Renstra SKPD,Peninjauan kembali rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) RPJMD.

Dijelaskannya, setelah kesepakatan ini ditandatangani berdasarkan Pemerdagri no 54 tahun 2010 beberapa tahapan akan dilakukan sampai Perda RPJMD ini disepakati.Diantara tahapan itu adalah Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati kepala daerah dengan menjadi acuan kepala SKPD merumuskan kegiatan dalam rancangan Renstra SKPD.

Setelah itu Pelaksanaan Musrenbang,Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD,Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD kepada Gubenur,Penyampaian Rancangan Perda tentang RPJMD Kabupaten ke DPRD,Penetapan Perda RPJMD oleh DPRD,Penyampaian Perda RPJMD kepada Gubenur tembusan kemendagri,penyampaian Perda RPJMD kepada Gubenur untuk memperoleh Klarifikasi dan Gubenur melakukan klarifikasi perda yang dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi dan akhirnya Gubenur menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bupati yang menyatakan  bahwa Perda telah menindaklanjuti hasil konsultasi.

Setelah diundangkan Peraturan Daerah tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ini, nantinya diharapkan  secara bersama kita mengawasi dan mengevaluasi penegakan peraturan daerah ini. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian dari pemerintah Daerah yang merupakan instansi yang diamanatkan peraturan perundangan sebagai penegak peraturan daerah, hendaknya mempedomani aturan dan bertindak secara profesional.

Hendrajoni juga menambahkan adapun agenda awal yang akan direncanakan pemkab terkait optimalisasi penerapan perda ini kedepanya adalah melakukan sosialisasi pada semua lapisan masyarakat."Agenda sosialisasi merupakan hal mendasar yang perlu dilaksanakan,karena sebagai mana konsep ideal dari suatu pemerintahan bukanlah seberapa pelanggaran yang dapat ditertibkan namun seberapa mengerti dan pahamnya masyarakat terhadap keberadaan peraturan itu sendiri,"ujarnya 

Selain itu harapan yang sangat besar dari sosialisasi ini bagaimana menjadikan masyarakat  sebagai agent penegak perda itu sendiri.yang juga akan bertangungjawab untuk berperan serta dalam menciptakan ketentraman masyarakat dan ketetipan umum. (07)