Painan, Februari 2015.
Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui Pemkab dan DPRD kabupaten setempat menjadi Perda, pada Jumat.
Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di Painan, kemaren, mengatakan, ke dua ranperda tersebut yakni ranperda Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Pangkalan Pendaratan Kapal Pangkalan dan Ranperda Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di daerah setempat.
Menurutnya, Ranperda Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Pangkalan Pendaratan Kapal Pangkalan dapat dikenakan kepada masyarakat apabila masyarakat memanfaatkan kekayaan daerah di sektor tersebut.
Ia menyebutkan objek retribusi tersebut seperti pemakaian ruang pendingin ikan, pemakaian alat pemecah balok es, penyewaan ruko dan kios, pemakaian sarana air bersih serta pemakaian peralatan satuan pompa diesel.
Selain itu retribusi mengenai tempat pelelangan ikan, pelayanan keperlabuhan, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah yang objeknya adalah penjualan es balok hasil produksi pabrik es yang dimiliki daerah.
Sebagai upaya dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yakni membentuk unit pelaksanaan teknis pada dinas kelautan dan perikanan kabupaten setempat agar segala potensi yang dimiliki dapat berjalan dengan lancar dan dikelola dengan profesional.
Terkait peraturan perudang undangan yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik tidak mengisyaratkan pelaksanaan atruran tersebut di daerah maka itu pencabutan perda yang lama perlu dilakukan karena apabila aturan yang lebih tinggi mengalami perubahan maka peraturan daerah yang mengaturnya juga harus dirubah. (04)