• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

04 Desember 2013

285 kali dibaca

Enam Walinagari Di Pessel Bisa Terbitkan SKAU

Painan,Desember 2013.  

Pemerintah daerahKabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berikan sertifikat penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang berada pada hutan hak, kepada enam (6) walinagari di daerah itu.

Peberian sertivikat penerbitan SKAU terhadap enam walinagari itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.30/MENHUT-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak. Dinyatakan bahwa hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah atau lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan negara.

Kepala Dinas Kehutanan Energi Sumber Daya Mineral (Dishut EDSM) Pessel, Maswar Dedi mengatakan  bahwa di daerah itu sebayak enam walinagari menerima sertifikat penerbitan SKAU.

" Sertifikat penerbitan SKAU yang diberikan kepada enam walinagari itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.P.30/MENHUT-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak. Sertivikat ini diberikan setelah  enam walinagari itu mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu. Dalam hal ini, meraka diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati untuk menerbitkan SKAU," ujarnya.

Itu dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, yang selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman yang tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat.(07)