• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

17 Februari 2015

319 kali dibaca

Epaldi : KPUD Siap Laksanakan Pilkada Pessel

Painan, Februari 2015.   

Ketua KPUD Pesisir Selatan, Epaldi Bahar menyambut baik disahkannya Perubahan UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang, sehingga sebagai pelaksana, KPUD akan segara melakukan tahapan,  setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjutinya dengan berbagai Peraturan KPU.

Epaldi menyebutkan ada sejumlah poin penting yang direvisi. Poin tersebut memenurut Epaldi, diantaranya terkait waktu pelaksanaan.

"Pilkada Pessel akan dilaksanakan pada Bulan Desember 2015 ini, karena masuk pada gelombang pertama" sebutnya.

Terkait dengan pasangan menurutnya, agak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang memungkinkan wakil bisa lebih dari satu dengan syarat jumlah penduduk diatas 250.000 jiwa, namun pada ketentuan baru ini, menurutnya hanya satu pasang, dan tidak terkait dengan jumlah penduduk.

"Calon dipilih berpasangan, usia untuk Bupati/wakil minimal 25 tahun, uji publik ditiadakan, jumlah penduduk juga tidak jadi patokan" jelasnya.

Sembari menunggu penandatangan undang-undang tersebut, maka menurutnya memang secara legalitas formal ketentuan-ketentuan tersebut baru diperoleh dari informasi media masa.

"Kita tunggu penandatangannya oleh presiden, setelah itu baru bisa dipelajari secara seksama" ungkapnya.

Menurut UU Pilkada yang baru ditetapkan pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan 3 tahap, 2015, 2016 dan 2017. (06)