Pesisir Selatan--Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), tegaskan kepada semua pemilik usaha depot air minum isi ulang agar melakukan pengurusan sertivikat layak sehat.
Langkah itu bertujuan agar hak masyarakat dalam mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang benar-benar tercapai.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pessel, Satria Wibawa mengatakan Jumat (27/9) bahwa saat ini ketergantungan masyarakat terhadap jasa penyedia air minum melalui usaha depot isi ulang sangat tinggi.
"Kondisi ini harus disikapi oleh pemerintah, sebab mendapatkan air yang sehat dan higienis itu bukanlah sekedar harapan, tapi merupakan hak bagi masyarakat. Karena hak, maka sipemilik usaha, wajib untuk memenuhinya," tegas Satria.
Dia menyapaikan bahwa hingga saat ini Dinkes Pessel telah mencatat sebanyak 350 unit lebih depot usaha air minum isi ulang di daerah itu.
"Jumlah ini terus mengalami peningkatan seiring semakin tingginya ketergantungan masyarakat. Sebab sudah bisa dikatakan lebih dari 90 persen rumah tangga di daerah ini, tidak lagi memasak air untuk dikonsumsi. Sehingga ini dijadikan sebagai peluang bisnis bagi pemilik modal untuk menggelutinya," kata Satria lagi.
Karena penambahan yang selalu terjadi setiap tahun itu, maka kepada pihak penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan pengurusan sertivikat layak sehat.
"Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi itu, dapat segera dilakukan pengujian oleh petugas," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa terkait pengurusan sertivikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, daerah melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
"Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum ( DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertivikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel," terangnya.
Ditambahkanya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertivikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum yang ada di Pessel terjamin kehigienisan air yang dijual.
"Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laborator air baku oleh petugas. Bila sertivikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.
Dikatakan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air olahan.
Terkait dengan sertivikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.
"Pengecekan 1 kali dalam 3 bulan itu harus dilakukan karena karena menyangkut hak konsumen dalam mendapatkan air yang sehat dan higienis untuk dikonsumsi," tutupnya. (05)