• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Hasil Akhir Pengimputan Data Statistik Sektoral Daerah pada SIPD-RI Kabupaten Pesisir Selatan

29 Juli 2025

40 kali dibaca

Hasil Akhir Pengimputan Data Statistik Sektoral Daerah pada SIPD-RI Kabupaten Pesisir Selatan

Dinas komunikasi dan informatika kabupaten Pesisir Selatan terus meningkatkan peranya dalam mendukung tata kelola perencanaan pembangunan daerah melalui pemanfaatan e-walidata dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). SIPD-RI ini merupakan aplikasi umum nasional yang ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang System Informasi Pemerintah Daerah, serta diperkuat dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SIPD. Salah satu komponen penting dalam SIPD-RI adalah modul e-walidata, yang berfungsi sebagai system pengelolaan dan verifikasi data sectoral guna memastikan perencanaan berbasis data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SIPD RI ini menunjukan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas data statistic sectoral dan memanfaatkannya untuk kemajuan daerah. Dengan melancarkan kegiatan pengimputan data pada SIPD RI ini , dinas komunikasi dan informatika telah menyelenggarakan Bimbingan teknis (BImtek) pengimputan Data Statistic Sectoral Daerah (DSSD) pada hari Senin Tanggal 7 Juli 2025 bertempat di rapat mandeh lantai  2 bapedalitbang-sago. Selain Diskominfo sebagai pelaksanaan e-walidata,  juga melibatkan 26 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data statistic sectoral. Kalaborasi ini menjadi landasan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini disebutkan dalam peraturan presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan dalam rangka menindaklanjuti surat kementerian dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 000.8.2.2/3556 Bangda Tanggal 26 Juni 2025, perihal pelaksanaan Fasilitasi Ranperkada RKPD tahun 2026 dan evaluasi Ranperda RPJMD tahun 2025-2029, maka untuk pelaksanaan evaluasi dokumen RPJMD tahun 2025-2029 diperlukan penyebarluasan/publikasi Data Statistik Sektoral Daerah (DSSD) minimal dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Berdasarkan hasil dalam Proses pengimputan data yang telah terpublikasikan pada e-walidata SIPD-RI di Kabupaten Pesisir Selatan berjumlah, di tahun 2020 data final sebanyak 3935 dan jumlah data sebesar 76%, di tahun 2021 data final sebanyak 4002 dan jumlah data sebesar 77%, di tahun 2022 data final sebanyak 4084 dan jumlah data sebesar 79%, di tahun 2023 data final sebanyak 3864 dan jumlah data sebesar 74?n pada tahun 2024 data final sebanyak 3896 dan jumlah data sebesar 75%.

Tujuan dari e-wlidata ini adalah untuk menjamin tersedianya data yang valid, mutakhir, dan terpadu. Menyinkronkan data antar perangkat daerah dan instansi lintas sector, memperkuat system penngambilan keputusan berbasis data, menyediakan data yang siap pakai untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi pembangunan. Bukan hanya itu, manfaat penerapan e-walidata di kabupaten pesisir selatan adalah mingkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah, mempercepat proses integrasi data dan pelaporan ke pusat, mendorong kolaborasi data lintas perangkat daerah, menyediakan dasar yang kuat untuk perencanaan yang lebih responsif dan adaptif.

Dengan adanya pecepatan pengelolaan DSSD melalui SIPD e-walidata, diharapkan Kabupaten Pesisir Selatan dapat menghasilkan data statistic yang lebih akurat, tepercaya, dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah. Data yang berkualitas akan menjadi dasar yang kuat dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan efektif. Mari kita bekerja sama demi terwujudnya Satu Data Indonesia (SDI) yang menjadi pilar utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjut.