Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya dapat mengelola sumberdaya-sumberdaya yang dimilikinya dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta dalam upayanya menciptakan lapangan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi dalam wilayah tersebut. Proses ini mencakup pembentukan institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru , alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahaan baru. Setiap upaya ini mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untu mencapai tujuan tesebut. Pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara berama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah.
Jika kita mau melihat lebih ke dalam lagi, masalah pokok dalam pembangunan daerah berada pada penekanan terhadap kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah tersebut (endogenous development) dengan menggunakan potensi sumberdaya manusia, kelembagaan, dan sumberdaya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini mengarahkan kita kepada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan kegiatan ekonomi.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan cara mewirausahakan birokrasi sebagai upaya dalam memanfaatkan potensi kelembagaan. David Osborne &Ted Gaebber (1993) dalam bukunya yang berjudul “Reinventing Government” mengatakan Pemerintah dengan seluruh jajarannya harus merubah orientasinya terhadap rakyat. Pemerintah harus mengarahkan, bahwa perlu ada persaingan kedalam pemberian layanan. Pemerintah harus membiayai hasil. Pemerintah harus berorientasi pelanggan bukan birokrasi.Dalam buku tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan transformasi enterpreneurial spirit,karena saat ini sudah berala dalam masa dimana sumber daya publik semakin langka. Entreprenal spirit (semangat kewirausahaan) ini dapat diartikan sebagai usaha dalam pemanfaatan sumber daya guna meningkatkan produktivitas dan efiktivitas. Namun demikian harus disadari bahwa meskipun organisasi pemerintah menganut prinsip-prinsip organisasi bisnis, ia tidak bekerja berdasarkan profit oriented.
Pemerintah Daerah harus mampu mengubah orientasinya dari model birokrasi menjadi model kewirausahaan. Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada masyarakatnya. Kebijakan tersebut memiliki nilai strategis karena akan menghasilkan dividen yaitu berupa dukungan dari masyarakatnya. Untuk melakukan percepatan dan perbesaran deviden yang berupa dukungan dari konstituen adalah merupakan persaingan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan juga menghadirkan problem solving regulation atau aturan yang dapat menyelesaikan permasalahan agar lembaga itu dapat memfokuskan pada tiga tugas utama yaitu: menanggapi keluhan masyarakatnya dengan cepat, melakukan pemeriksaan rutin, seta memberikan hukuman kepada pelanggar aturan.
Namun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala yang menghambat perkembangan semangat kewirausahaan ini, diantaranya Masih berkembangnya budaya patrimonial (jabatan dan susunan birokrasi yang didasarkan pada hubungan personal atau pribadi) yang sentralistik, penilaian yang tinggi terhadap keseragaman, struktur birokrasi dan pendelegasian wewenang yang kabur dan budaya masa bodoh yang berkembang menjadi prinsip asal Bapak senang (ABS). Selain itu juga Konsepsi “model kinerja” yang diterapkan masih pada tataran model rasional yang menekankan produktivitas dan efisiensi intern, dengan menetapkan berbagai target, namun kurang memperhatikan lingkungan eksternal yang selalu berubah dengan cepat.
Bagaimana cara penerapan pemerintahan yang berjiwa wirasusaha itu sendiri? Ini bisa dilakukan dengan cara melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap aparatur pemerintah daerah itu sendiri.Pemerintah daerah khususnya aparaturnya harus bisa memposisikan pengguna pelayanannya sebagai “pelanggan” yang membeli atau membayar penggunaan pelayanan yang disajikan olehnya. Aparat pemerintah daerah harus kreatif dalam mengembangkan setiap potensi yang mereka miliki sebagai usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan PAD ini dapat mereka peroleh melalui pengelolaan perusahaan daerah secara efisien sehingga mampu menghasilkan keuntungan yang besar, pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam, atau melalui pajak dan penarikan investasi ke daerah sehingga akan memacu pertumbuhan ekonomi. Selain itu peningkatan baik dari segi SDM yang kaitannya dengan pengembangan soft skill, fasilitas, dan kinerja, kegiatan-kegiatan yang dapat mendapatkan sumber keuangan. Merubah mindset wirausaha dengan terobosan-terobasan baru dalam mencari sumber-sumber pendapatan lain sehingga peningkatan PAD daerah dapat terwujud.
Pada akhirnya daerah juga dapat mengembalikan hasil PAD-nya tersebut kepada masyarakat melalui berbagai implementasi strategi pengembangan pembangunan daerah. Adapun strategi pengembangan tersebut dapat dilakukan dalam beberapa cara. Diantaranya melalui pengembangan fisik/ lokalitas berupa penataan kota, pengaturan tata ruang, penyediaan infrastruktur seperti listrik dan air serta pengendalian perencanaan dan pembangunan dan sebagainya. Selain itu juga melalui pengembangan dunia usaha berupa kebijakan dalam kemudahan berusaha/investasi, pembuatan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), pembuatan sistem pemasaran bersama. Dapat juga dengan pengembangan sumber daya manusia berupa pelatihan, penciptaan iklim yang mendukung beridirnya lembaga pelatihan dan lembaga pusat informasi keahlian yang dimiliki masyarakat. Dan strategi terakhir adalah pengembangan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya. Secara eksplisit dapat dilakukan melalui reformasi birokrasi pemerintah daerah, menjadikan pemerintah sebagai katalisator dengan memanfaatkan faktor endowment ( potensi/keunggulan) daerah untuk meningkatkan produksi pertanian seperti irigrasi, infrastruktur jalan serta menjalankan kebijakan fleksibel yang digerakkan oleh pasar untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat.