Painan, Juni 2016
Penyerahan aset daerah sebagai implementasi dari Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 oleh Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) kepada pemerintah Provinsi Sumatera barat (Sumbar) mencapai Rp135.340.845.835. Dari total kekayaan sebesar itu, yang paling besar berasal dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni sebesar Rp120.521.133.165.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pessel, Suheri dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Kekayaan dan Aset Daerah, Jasrizal mengatakan kepada pesisirselatan.go.id di Painan Selasa (21/6) bahwa di daerah itu ada sebesar Rp135,3 miliar lebih aset milik daerah itu yang diibahkan ke provinsi.
" Penyerahan atau hibah aset kepada provinsi itu dilakukan, berdasarkan implemantasi UU No 32 tahun 2014. Untuk Pessel total kekayaan yang diserahkan mencapai Rp135,3 miliar lebih. Di mana dari total itu, yang terbesar berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni sebesar Rp120,5 miliar," katanya.
Dijelaskanya bahwa di daerah itu ada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sebagian asetnya dihibahkan ke provinsi.
" Lima SKPD itu diantaranya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dengan nilai aset Rp3,1 miliar, Dinas Perhubungan Rp2,9 miliar, Dinas Kehutanan dan ESDM Rp1,5 milar, BPMN KBPrr sebesar Rp7,3 miliar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp120,5 miliar pula sebagai mana saya jelaskan tadi," ungkapnya.
Diuangkapkanya bahwa dari lima SKPD yang sebagian asetnya dihibahkan ke provinsi itu, memang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang paling besar.
" Hal itu akibat dari berpindahnya kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke provinsi. Karena kepindahan kewenangan itu, maka semua aset yang terdaspat di SMA dan SMK, termasuk bangunan gedung sekolah dan peralatan lainya beralih pada provinsi. Walau beralih, tapi pemanfatanya tetap di daerah. Sebab peralihan itu hanya dalam bentuk aset kekayaan secara tertulis atau administrasi," jelasnya.
Walau dari lima SKPD itu, dua diantaranya dapat sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke daerah, namun secara umum tidak memberikan pengaruh yang besar.
" Dua SKPD yang asetnya memiliki konstribusi terhadap PAD itu diantaranya, terminal bus yang berada pada Dinas Perhubungan dan pelabuhan pada Dinas Kelautan. Karena dua hal itu di Pessel tidak menjadi andalan disegi PAD, maka dengan pemindahan fungsi dan kewenangan itu, tidaklah memberikan pengaruh terhadap pendapatan. Yang jelas daerah akan mengikuti sistem pengelolaan dua sarana itu nanti sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan," ujarnya lagi. (05)