Painan, Agustus 2016
Pemkab Pessel meningkatkan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani. Dalam hal ini, kios pengencer pupuk bersubsidi yang ada di setiap kecamatan harus mendistribusikan pupuk sesuai kebutuhan yang tertuang dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Bila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah mengajukan RDKK.
Kemudian tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali mendapatkan pupuk bersubsidi. Demikian ditegaskan Kabag Perekonomian Setdakab Pessel, Rosdi, Rabu (24/8) di Painan.
Dikatakan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya. Dalam hal ini, Pemkab membentuk tim pengawasan dari berbagai unsur terkait sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sebagaimana mestinya. (03)