• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kejari Pessel belum terima SPDP Karhutla di Pessel

28 September 2019

216 kali dibaca

Kejari Pessel belum terima SPDP Karhutla di Pessel

Pesisir Selatan.

Dintruksikan untuk melakukan pendataan Kebakaran Hutan di Kebupaten Pesisir Selatan, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sejauh ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP) terkait perkara Kebakaran Hutan di Kabupaten Pesisir Selatan, atau alias zero laporan masuk tentang Karhutla. Sabtu (28/9).

Berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, untuk di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan ada beberapa lokasi kebakaran hutan, di daerah Silaut, Sungai Liku dan Lumpo, Pesisir Selatan. Namun, sejauh ini api kebakaran lahan tersebut sudah berhasil padam. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasih Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan M.Miftah menuturkan, terkait kasus kebakaran hutan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan ini memang telah melakukan pemantuan, bahkan Kejari Pessel mendapat intruksi dari Kajati untuk melakukan pendataan Kebakaran hutan. 

" Sampai saat ini belum ada SPDP diterima Kejari Pessel, kasus Karhutla," tegas M.Miftah. 

Miftah menjelaskan, jika ada pelimpihan berkas atau SPDP dari pihak terkait lain kasus kebakaran hutan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan pasti akan menindak lanjutinya, dan melakukan proses lebih lanjut. Tetap koordinasi dengan pihak terkait tetap dilakukan dalam rangka penanganan Kebakaran hutan di Pessel.

Data kebakaran hutan, lebih lanjut memang belum ada, dari tiga lokasi kebakaran lahan sejauh ini belum ada pelimpahan berkas atau SPDP dari istansi terkait. 

" Dari data yang ada, rata - rata kebakaran lahan di Pessel 99 % disebabkan karena unsur kesengajaan," ujar Kasih Intel Kejaksaan Negeri Pessel. (01)