• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Desember 2018

402 kali dibaca

Kepemilikan Surat Nikah Penting Bagi Pasutri

Pesisir Selatan, 3 Desember 2018--Agar tidak terbentur dalam melakukan berbagai urusan administrasi, termasuk juga dalam mengajukan pengusulan pembuatan akte kelahiran anak, maka kepada pasangan suami istri (Pasutri) diminta agar tidak mengabaikan kepemilikan surat nikah yang dikeluarkan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, kepemilikan surat nikah tersebut juga menjadi salah satu dokumen, atau legalitas bagi pasutri jika akan bepergian.

Hal itu disampaikan sekretaris daerah (Sekda) Pessel, Erizon kepada pesisirselatan.go.id Senin (3/12) terkait masih ditemuinya sebagian pasutri di daerah itu yang mengabaikan kepemilikan dokumen seperti surat nikah tersebut.

" Pemerintah daerah (Pemda) Pessel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) terus melakukan pendataan keakuratan data penduduk. Pendataan itu bukan saja melalui sensus di lapangan, tapi juga melalui pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), dan penerbitan akte kelahiran," katanya.

Karena kepemilikan surat nikah termasuk salah satu syarat pendukung untuk mendapatkan beberapa dokumen yang dijelaskan tadi. sehingga surat nikah juga harus dimiliki bagi pasutri.

Dia menambahkan bahwa di daerah itu memang masih ditemui ada pasangan suami istri yang tidak memiliki surat nikah resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu muncul karena diduga sebagian pasangan hanya melakukan nikah secara agama dan secara adat.

" Agar bagi mereka ini tidak terkendala dalam melakukan kepengurusan akte kelahiran, sehingga kepada camat dan wali nagari diminta supaya melakukan sosialisasi dan pendataan. Namun kepada masyarakat juga diminta tetap proaktif," harapnya.

Ditambahkanya bahwa daerah itu memang tidak hanya melakukan imbauan wajib e-KTP saja bagi warganya. Tapi juga menyerukan kepada masyarakat melalui pemerintahan nagari agar juga melakukan pendataan terhadap pasutri yang tidak memiliki atau belum memiliki surat nikah.  

" Akte kelahiran merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap anak yang baru lahir. Sebab dokumen itu merupakan syarat utama baginya untuk masuk sekolah, serta dalam melakukan berbagai urusan. Karena hak anak, maka dokumen ini harus dibekali kepada semua anak," ingatnya. (05)