Pesisir Selatan, 2 Januari 2019 - Agar penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlaksana secara akuntabel, serta juga transparan, maka memasuki tahun 2019 ini para kepala sekolah diminta untuk memberdayakan pegawai bagian Tata Usaha (TU) sebagai bendahara BOS.
Imbauan itu disampaikan, sebab guru dan kepala sekolah tidak dibenarkan lagi menjadi bendahara atau pemegang dana BOS.
Hal itu disampaikan sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pesisir Selatan (Pessel), Erizon kepada pesisirselatan.go.id Rabu (2/1) di Painan.
" Kebijakan pelarangan bagi kepala sekolah dan guru untuk tidak memegang dana BOS ini, bertujuan agar mereka lebih konsentrasi dalam menjalankan tugasnya. Melalui upaya ini pula, maka akuntabilitas, serta transparansi dalam pengunaan dada BOS pada semua sekolah akan tercapai pula," katanya.
Dia menegaskan apapun alasannya kepala sekolah dan guru, tetap tidak diperkenankan lagi di daerah itu menjadi bendahara BOS.
" Sebaiknya guru dan kepala sekolah fokus pada tugas mereka mengajar dan menjadi manajerial di lembaga sekolah yang dia pimpin. Sebab saat ini Pessel memang tengah berpacu mengejar mutu dan kualitas pendidikan. Melalui mutu dan kualitas ini, maka Pessel akan memiliki daya saing nantinya," ujar Erizon.
Ditambahkan lagi bahwa kepala sekolah merupakan tugas tambahan.
" Karena tugas tambahan, sehingga, selain mengajar di ruang kelas, juga bertugas menatakelola manajemen lembaga sekolah yang dia agar bisa lebih maju dan berkualitas. Jika konsentrasi terpecah, maka harapan itu akan sulit tercapai," ingatnya.
Berdasarkan hal itu, sehingga yang ditugaskan menjadi bendaharap BOS sebaiknya tenaga administrasi di bagian Tata Usaha (TU) yang memahami ilmu ekonomi dan juga administrasi lainnya.
Dengan demikian, maka kepala sekolah tinggal lagi memantau sesuai dengan fungsinya sebagai penanggungjawab di sekolah agar dana BOS tersebut tepat sasaran serta tidak melanggar petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis dari penggunaan dana tersebut.
" Namun Kepsek harus memahami dan selalu melakukan koordinasi antara bendahara dan komite sekolah. Bila itu dilakukan, maka pemanfaatan dana BOS akan lebih transparan, serta tepat sasaran sebagai mana diharapkan," tutupnya. (05)