Painan, Februari 2015.
Tahapan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) belum dimulai, karena masih menunggu penetapan revisi UU Pilkada oleh DPR. Menurut Ketua KPUD Pessel, Epaldi Bahar, pasca ditetapkannya UU Pilkada oleh DPR 17 februari 2015, maka KPU akan segera menindaklanjutinya dengan peraturan-peraturan KPU.
Menurutnya, KPU segera menetapkan tahapan Pilkada segera setelah UU tersebut diketukpalukan DPR. Karena itu menurutnya, semua peraturan yang menyangkut tahapan akan menjadi domain KPU.
"Pasca diketuknya palu pengesahan UU Pilkada, segera setelah itu KPU akan mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan Pilkada" ujarnya, 09/02, di Painan.
Epaldi menyebutkan, bahwa KPU sudah menyiapkan draf tahapan Pilkada dan segera setelah itu akan lahir berbagai peraturan KPU mengenai Pilkada tersebut.
"Segera setelah berbagai peraturan dan keputusan KPU terbit, otomatis KPUD juga bergerak" sebutnya.
Ketika ditanya mengenai persyaratan dan sistem yang bakal disahkan, Epaldi mengelak untuk menjelaskan karena memang itu menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah, untuk menentukannya nanti akan dituangkan dalam revisi UU Pilkada tersebut.
"Soal persyaratan, sistem dan mekanisme, kita tunggu saja UU-nya, karena sebagai pelaksana Pilkada kami hanya menjalankan peraturan" elaknya. (06)