• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 November 2013

339 kali dibaca

KPUD Pessel Belum Terima Laporan Dana Kampanye Partai

Painan, Nopember 2013.    

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan belum menerima satupun laporan dana kampanye dari satupun partai peserta pemilu legislatif pada april 2014 mendatang.

"Kita mengimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu, agar segera melaporkan rekening dana yang akan digunakan untuk berkampanye .peringatan ini jangan dianggap sepele. Karena jika lalai, akan berakibat fatal bagi peserta pemilu," Ujar Ketua KPUD Pessel Epaldi 

Dijelaskannya,sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 2014, dana kampanye semestinya dilaporkan tiga hari setelah KPU mengumumkan caleg yang nantinya akan berkompetisi.

Dalam PKPU itu dijelaskan partai politik harus membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Rekening yang digunakan sebagai dana kampanye harus terpisah dari rekening operasional partai politik. Harus rekening khusus kampanye caleg.Jika hal tersebut diabaikan oleh partai peserta pemilu mendatang, bisa saja pihak KPUD menjatuhkan sanksi berat.

"Sanski terburuk diskulalifikasinya parpol dari daftar peserta pemilu,"terangnya. 

Terkait agar partai politik segera melaporan dana kampnyenya, KPUD Pessel telah melakukan ssosialisasi kepada partai politik yang melibatkan ketua ,sekretaris dan bendahara partai pada 30 oktober lalu.Pihak KPUD Pessel juga telah membuat sebuah warung konsultasi bagi para petinggi partai, untuk melakukan konsultasi terkait penyusunan dana kampanye ini yang bertempat dikantor KPU Pesisir Selatan. 

"Kami hanya mengikuti dan menjalankan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah dibuat, bukan ingin mengetahui berapa besar dana setiap calon legislatif (Caleg) maupun partai politik (Parpol) ketika berkampanye,"ulasnya 

Dalam laporan dana kampanye itu harus berdasarkan dari awal dan akhir kegiatan pemilihan caleg hingga berupa pemasukan dan pengeluaran dana kampanye itu berasal dari mana. Barang dan uang maupun jasa yang asal-usulnya harus bisa diperjelaskan .Agar semuanya bisa lebih transparan dan akuntabel serta bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

"Kami berharap para caleg dan parpol bisa lebih bekerja sama dalam memahami dan mengerti akan keterbukaan informasi publik terhadap masyarakat. Tujuannya agar kepercayaan publik bisa meningkat di daerah tersebut," jelasnya.(07)