• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

30 November 2018

791 kali dibaca

Lahirkan Perbup Nomor 85 Tahun 2018, Pessel Targetkan Semua Kawasan Kumuh Tuntas Hingga 2023

Pesisir Selatan, 30 November 2018--Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) targetkan semua kawasan atau pemukiman masyarakat di daerah itu terbebas dari kawasan kumuh pada tahun 2023. Upaya itu bertujuan agar kualitas kesehatan, serta berbagai sektor lainya yang berkonstribusi terhadap percepatan pembangunan bisa tercapai maksimal.

Demikian dikatakan sekretaris daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, Erizon kepada pesisirselatan.go.id Jamat (30/11) di Painan.

" Dengan telah keluarnya Pessel dari kabupaten tertinggal sejak tahun 2014 lalu, maka semua sektor harus dipacu pembangunanya. Salah satu program yang juga mendapat perhatian saat ini adalah membebaskan semua pemukiman masyarakat dari kawasan-kawasan kumuh. Ini kita targetkan tuntas pada tahun 2023," katanya.

Diungkapkanya bahwa untuk mencapai target yang sudah dipasang tersebut, pemerintah daerah (Pemda) setempat telah memayunginya melalui peraturan bupati (Perbub) nomor 85 tahun 2018 tentang strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

" Dengan telah memiliki Perbup ini, maka persoalan kawasan kumuh tidak lagi menjadi persoalan daerah, tapi juga sudah menjadi persoalan pusat dan provinsi. Saya katakan demikian, sebab bila kawasan pemukiman kumuh berada diatas 15 hektare, penanganan pendanaanya bisa dilakukan oleh pusat melalui APBN, pada kawasan seluas 10-15 hektare oleh provinsi, dan di bawah 10 hektare baru oleh kabupaten," jelasnya.

Dikatakan lagi bahwa melalui Perbup itu pula, pemerintah pusat dan provinsi bila akan menyalurkan program bantuan terhadap kawasan-kawasan sesuai dengan kewenangan tersebut tidak pula terhalangi.

" Sebab melalui Perbub Nomor 85 tahun 2018 yang juga telah diperkuat oleh SK Bupati Pessel Nomor: 050//448/Kpts/BPT-PS/2018 tentang penetapan lokasi penanganan lingkungan kawasan perumahan dan pemukiman kumuh, pemerintah pusat tidak memiliki keraguan lagi untuk menyalurkan bantuan. Sebab itu merupakan salah satau syarat yang harus dimiliki oleh daerah dalam mendapatkan dana pusat dan provinsi," ungkapnya.

Sedangkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pessel, Mukhridal ketika dihubungi pesisirselatan.go.id juga menjelaskan bahwa daerah itu memang komit melaksanakan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh secara tuntas dan berkelanjutan bersama pemerintah provinsi dan pusat.

" Kawasan kumuh ini juga dibagi dalam dua kategori. Diantaranya kawasan kumuh perkotaan, dan kawasan kumuh perdesaan," ujarnya.

Diungkapkanya bahwa kawasan kumuh perkotaan didaerah itu ada sebanyak 18 titik, yang penyebaranya di 10 kecamatan. Sedangkan kawasan kumuh perdesaan sebanyak 28 titik pula, dan tersebar di 11 kecamatan.

" Indikator kawasan kumuh ini terdiri dari beberapa aspek, diantaranya dilihat dari aspek banguan gedung, jalan lingkungan, air minum, draenase lingkungan, penanganan air limbah, pengelolaan sampah, dan aspek proteksi kebakaran. Karena banyak aspek, maka penangananya membutuhkan semua Organisasi Pemerintah (OPD) sesuai dengan SK Bupati Pessel Nomor: 050/448/Kpts/BPT-PS/2018 tersebut," jelasnya.

Dengan telah lahirkanya Perbub Nomor 85 tahun 2018, dan SK Bupati Pessel tersebut, maka upaya daerah itu dalam menuntaskan kawasan kumuh perkotaan dan kawasan kumuh perdesaan akan bisa terwujud sesuai dengan terget yang diharapkan.

" Sebab dengan terciptanya kawasan yang bersih, indah dan nyaman, maka dengan sendirinya kualitas masyarakat dari semua aspek kehidupan akan menjadi baik di daerah ini nantinya," timpalnya mengakhiri. (05)